MEMBUNUH KETIKA MELAWAN UNTUK DIBUNUH, APAKAH DIPIDANA?

source: Google

Oleh: I Nengah Maliarta, S.H.


Jagat media sosial diramaikan dengan sebuah kisah nekat remaja SMA di Malang, Jawa Timur yang membunuh seorang begal. Remaja berinisial ZL (17) tersebut nekat menusuk begal yang memalaknya karena tersulut emosi. Bukan hanya karena meminta paksa barang berharga yang dimilikinya, tapi korban juga hendak memperkosa pacarnya. Fakta ini terungkap dari terbunuhnya Misnan (35), yang ditemukan tewas dengan luka tusuk di sebuah ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin (9/9/2019) siang.

ZL awalnya datang ke lokasi kejadian bersama pacarnya pada Minggu (8/9/2019) malam. Dia kemudian didatangi korban bersama satu temannya AM, yang kini ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. "Selain minta uang, HP, dan barang berharga lain, korban juga akan memperkosa pacar pelaku. Kemudian terjadi cekcok dan perkelahian hingga korban tertusuk pisau yang dibawa pelaku," ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada wartawan di Mapolres, Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Selasa (10/9/2019). Sebagaimana diberitakan laman detik.com Bunuh Begal yang Memalaknya, Remaja di Malang JagaKehormatan Pacarnya.

Lalu bagaimana hukum pidana mengatur perbuatan remaja tersebut ? Berikut ulasannya.

Sebelum masuk pada substansi pembahasan, mungkin ada dari para pembaca sekalian yang belum mengetahui namun sering mendengar apa itu hukum pidana. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang digolongkan sebagai suatu tindak pidana yang dilengkapi dengan sanksi pidananya.

Di dalam hukum pidana di kenal adanya hal-hal yang dapat menghapuskan, mengurangi dan memperberat pidana seseorang. Namun disini akan lebih khusus membahas hal-hal yang dapat menghapuskan atau mengurangi ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan tindak pidana.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf.
a.       Alasan pembenar adalah alasan yang menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan pidana; dan
b.      Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapuskan kesalahan dari suatu perbuatan pidana.

Dalam alasan pembenar yang dilihat adalah sisi perbuatannya (obyektif). “Dapat dibenarkan” apabila perbuatan pidana dilakukan dalam keadaan:
a.      Keadaan Darurat (Pasal 48 KUHP)
Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
b.      Karena Pembelaan Terpaksa (Pasal 49 ayat (1)KUHP)
Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
c.       Menjalankan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 50 KUHP)
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
d.      Menjalankan Perintah Jabatan yang Sah (Pasal 51 ayat (1) KUHP)
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Sedangkan dalam alasan pemaaf yang dilihat adalah sisi orang/pelakunya (subyektif). “Dapat dimaafkan” apabila perbuatan pidana dilakukan dalam keadaan:
a.      Dilakukan oleh Orang yang Tidak Mampu Bertanggung jawab (Pasal 44 KUHP)
Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
b.      Daya Paksa (Pasal 48 KUHP)
Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
c.       Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Pasal 49 ayat (2) KUHP)
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
d.      Menjalankan Perintah Jabatan yang tidak Sah (Pasal 51 ayat (2) KUHP)
Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Perbuatan penusukan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan ZL diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Hal itu diatur di dalam Pasal 338 “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Namun, dilihat dari kronologis peristiwa sebagaimana di kutip dari laman detik.com tersebut, perbuatan pidana yang dilakukan oleh ZL dengan menusuk (Misnan) begal yang ingin meminta paksa barang berharga yang dimilikinya dan hendak memperkosa pacarnya tidak dapat di pidana karena penusukan dilakukan sebagai upaya pembelaan diri dalam keadaan yg memaksa sehingga terdapat alasan yang membenarkan pelaku melakukan perbuatannya. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”

Perbuatan ZL telah memenuhi unsur-unsur untuk “dapat dibenarkan” melakukan perbuatannya, oleh karena ZL melakukan perbuatannya dalam keadaan:
a.       Melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain (melakukan pembelaan untuk dirinya sendiri dan untuk pacarnya dari ancaman begal)
b.      Melakukan pembelaan terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain (mempertahankan harta benda yang hendak diminta secara paksa oleh kawanan begal dan melindungi pacarnya dari ancaman pemerkosaan)
c.       Karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum (ZL yang pada saat kejadian hanya berdua dengan pacarnya dihadang oleh beberapa kawan begal, oleh karena merasa terancam dengan ancaman perampasan harta benda dan pemerkosaan pacarnya (yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum) sehingga terjadi cekcok dan perkelahian sampai terjadi penusukan).



Dasar Hukum:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Sumber berita:

Komentar

  1. Sangat membantu,
    Misal saya jalan sendiri, ada 4 org mau keroyok saya. Saya terdesak, saya kebetulan liat kayu disebelah saya. Saya pukul otak kecil 1 org tsb sehingga meninggal di tempat. Kemudian 3 org sisanya kabur dan melaporkan saya karena telah membunuh rekannya.
    Mereka statusnya kan pelapor/ saksi (saya kurg paham) yg tentunya memojokkan saya dgn berbagai alasan.
    Apakah saya masih mungkin membela diri? Meski tdk ad saksi yg mendukung saya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”.

      Artinya, sebesar apapun kesalahan yang terlihat tidak mengecilkan hak seseorang untuk memberikan keterangan secara bebas termasuk memberikan pembelaan diri. Pada prinsipnya di dalam hukum pidana dikenal berlakunya asas presumption of innocence / asas praduga tak bersalah. Setiap tersangka harus tetap dihormati hak nya untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan salah/tidak bersalah.

      Kesimpulannya:
      Anda masih sangat memungkinkan untuk memberikan pembelaan diri yang seluas-luasnya, terkait terbukti atau tidak terbukti anda memang akan dikeroyok dan korban terbunuh ingin mengeroyok anda itu tergantung bukti-bukti yang dapat dihadirkan di muka pengadilan.

      Hapus

Posting Komentar