MEMBUNUH KETIKA MELAWAN UNTUK DIBUNUH, APAKAH DIPIDANA?
![]() |
source: Google |
Oleh: I Nengah Maliarta, S.H.
Jagat media sosial diramaikan dengan sebuah kisah nekat remaja SMA di Malang, Jawa Timur yang membunuh seorang begal. Remaja berinisial ZL (17) tersebut nekat menusuk begal yang memalaknya karena tersulut emosi. Bukan hanya karena meminta paksa barang berharga yang dimilikinya, tapi korban juga hendak memperkosa pacarnya. Fakta ini terungkap dari terbunuhnya Misnan (35), yang ditemukan tewas dengan luka tusuk di sebuah ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin (9/9/2019) siang.
ZL awalnya datang ke lokasi kejadian
bersama pacarnya pada Minggu (8/9/2019) malam. Dia kemudian didatangi korban bersama
satu temannya AM, yang kini ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. "Selain
minta uang, HP, dan barang berharga lain, korban juga akan memperkosa pacar
pelaku. Kemudian terjadi cekcok dan perkelahian hingga korban tertusuk pisau
yang dibawa pelaku," ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada
wartawan di Mapolres, Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Selasa (10/9/2019). Sebagaimana diberitakan laman
detik.com Bunuh Begal yang Memalaknya, Remaja di Malang JagaKehormatan Pacarnya.
Lalu bagaimana hukum pidana mengatur perbuatan remaja
tersebut ? Berikut ulasannya.
Sebelum masuk pada substansi pembahasan, mungkin ada dari
para pembaca sekalian yang belum mengetahui namun sering mendengar apa itu
hukum pidana. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang digolongkan sebagai
suatu tindak pidana yang dilengkapi dengan sanksi pidananya.
Di dalam hukum pidana di kenal adanya hal-hal yang dapat menghapuskan, mengurangi dan memperberat
pidana seseorang. Namun disini akan lebih khusus membahas hal-hal yang dapat
menghapuskan atau mengurangi ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan
tindak pidana.
Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal adanya alasan pembenar dan
alasan pemaaf.
a. Alasan pembenar adalah alasan
yang menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan pidana; dan
b. Alasan pemaaf adalah alasan
yang menghapuskan kesalahan dari suatu perbuatan pidana.
Dalam alasan pembenar yang dilihat adalah sisi perbuatannya (obyektif).
“Dapat dibenarkan” apabila perbuatan pidana dilakukan dalam keadaan:
a.
Keadaan Darurat (Pasal 48
KUHP)
Barang siapa
melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
b.
Karena Pembelaan Terpaksa
(Pasal 49 ayat (1)KUHP)
Tidak dipidana, barang
siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang
lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena
ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada
saat itu yang melawan hukum.
c.
Menjalankan Peraturan
Perundang-undangan (Pasal 50 KUHP)
Barang siapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
d.
Menjalankan Perintah Jabatan yang Sah (Pasal 51 ayat
(1) KUHP)
Barang siapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh
penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
Sedangkan dalam alasan pemaaf yang dilihat adalah sisi
orang/pelakunya (subyektif). “Dapat dimaafkan” apabila perbuatan pidana
dilakukan dalam keadaan:
a.
Dilakukan oleh Orang yang
Tidak Mampu Bertanggung jawab (Pasal 44 KUHP)
Barang siapa
melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya
cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak
dipidana.
b.
Daya Paksa (Pasal 48 KUHP)
Barang siapa
melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
c.
Pembelaan Terpaksa yang
Melampaui Batas (Pasal 49 ayat (2) KUHP)
Pembelaan terpaksa
yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat
karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
d.
Menjalankan Perintah Jabatan yang tidak Sah (Pasal 51
ayat (2) KUHP)
Perintah jabatan
tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang
diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan
wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam
lingkungan pekerjaannya.
Perbuatan penusukan hingga mengakibatkan korban meninggal
dunia yang dilakukan ZL diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun. Hal itu diatur di dalam Pasal 338 “Barang siapa
dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
pidana penjara paling lama
lima belas tahun”.
Namun, dilihat dari kronologis peristiwa sebagaimana di kutip
dari laman detik.com tersebut, perbuatan pidana yang dilakukan oleh ZL dengan
menusuk (Misnan) begal yang ingin meminta paksa barang berharga yang
dimilikinya dan hendak memperkosa pacarnya tidak
dapat di pidana karena penusukan dilakukan sebagai upaya pembelaan diri dalam keadaan yg memaksa sehingga terdapat alasan yang membenarkan pelaku
melakukan perbuatannya. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP “Tidak
dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri
sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang
lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada
saat itu yang melawan hukum.”
Perbuatan ZL telah memenuhi unsur-unsur untuk “dapat dibenarkan”
melakukan perbuatannya, oleh karena ZL melakukan perbuatannya dalam keadaan:
a.
Melakukan pembelaan terpaksa untuk diri
sendiri maupun untuk orang lain (melakukan pembelaan untuk dirinya sendiri dan
untuk pacarnya dari ancaman begal)
b. Melakukan pembelaan terhadap
kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain
(mempertahankan harta benda yang hendak diminta secara paksa oleh kawanan begal
dan melindungi pacarnya dari ancaman pemerkosaan)
c. Karena ada serangan atau
ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum (ZL yang
pada saat kejadian hanya berdua dengan pacarnya dihadang oleh beberapa kawan
begal, oleh karena merasa terancam dengan ancaman perampasan harta benda dan
pemerkosaan pacarnya (yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum) sehingga
terjadi cekcok dan perkelahian sampai terjadi penusukan).
Dasar Hukum:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Sumber berita:
Sangat membantu,
BalasHapusMisal saya jalan sendiri, ada 4 org mau keroyok saya. Saya terdesak, saya kebetulan liat kayu disebelah saya. Saya pukul otak kecil 1 org tsb sehingga meninggal di tempat. Kemudian 3 org sisanya kabur dan melaporkan saya karena telah membunuh rekannya.
Mereka statusnya kan pelapor/ saksi (saya kurg paham) yg tentunya memojokkan saya dgn berbagai alasan.
Apakah saya masih mungkin membela diri? Meski tdk ad saksi yg mendukung saya?
Sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”.
HapusArtinya, sebesar apapun kesalahan yang terlihat tidak mengecilkan hak seseorang untuk memberikan keterangan secara bebas termasuk memberikan pembelaan diri. Pada prinsipnya di dalam hukum pidana dikenal berlakunya asas presumption of innocence / asas praduga tak bersalah. Setiap tersangka harus tetap dihormati hak nya untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan salah/tidak bersalah.
Kesimpulannya:
Anda masih sangat memungkinkan untuk memberikan pembelaan diri yang seluas-luasnya, terkait terbukti atau tidak terbukti anda memang akan dikeroyok dan korban terbunuh ingin mengeroyok anda itu tergantung bukti-bukti yang dapat dihadirkan di muka pengadilan.
Terimakasih.
Hapus