KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM ADAT BALI

DRESTA
SEBAGAI TETAMIAN LELUHUR
Bali,
yang mana mayoritas masyarakatnya menganut agama Hindu, dalam praktek
keagamaannya melaksanakan ajaran agama dengan lebih berpijak pada tradisi.
Tradisi mana tentunya tetap mengacu kepada sumber tertinggi yaitu Sruti (kitab suci Veda), namun dalam pengamalannya lebih menampilkan wujud perilaku
atau etika serta wujud materi dalam hal ini upacara (upakara yadnya). Itulah sebabnya dalam hal menjalankan tradisi
keagamaan, umat Hindu Bali benar-benar dapat konsisten mempertahankan tetamian (warisan) leluhur.
Tradisi leluhur dalam menerapkan ajaran agama Hindu inilah yang secara terus-menerus diimplementasikan hingga berkembang menjadi “dresta”. Dresta adalah tradisi adat yang diwarisi secara turun-temurun dalam suatu masyarakat mengenai tata krama dalam menjalankan hidup dan kehidupan di dalam lingkungan masyarakat (desa adat). Oleh karena dresta merupakan warisan dari masing-masing leluhur di masing-masing lingkup desa adat, mengakibatkan adanya perbedaan dresta antara satu desa adat dengan yang lainnya. Perbedaan tersebut disebabkan oleh kondisi sosial, budaya, ekonomi serta sifat keagamaan di masing-masing desa adat yang berbeda-beda. Sehingga mengakibatkan adanya keragaman tradisi dan budaya antara satu kelompok masyarakat atau satu desa adat dengan yang lainnya.
Terhadap perbedaan-perbedaan tradisi tersebut, kemudian muncullah istilah-istilah “pembenaran” untuk meyakinkan bahwa perbedaan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Seperti istilah desa kala patra (perbedaan menurut tempat, waktu dan keadaan), desa mawa cara (setiap desa mempunyai cara/kebiasaan yang berbeda-beda) dan negara mawa tata (setiap negara memiliki tata cara tersendiri) yang kemudian dijalankan terus menerus sehingga menjadi dresta di dalam suatu desa adat.
MERAS
SENTANA / PENGANGKATAN ANAK
Dibalik
keanekaragaman tradisi dan budaya (dresta)
yang ada di masing-masing desa adat di Bali,
terdapat satu tradisi pengangkatan anak yang biasa disebut meras sentana. Tradisi ini bisa ditemui hampir di seluruh wilayah
atau di seluruh desa adat yang ada di Bali (Bali
mawa cara) walaupun dengan menggunakan istilah atau penyebutan yang
berbeda-beda (desa mawa cara). Meras sentana terdiri
dari kata meras yang berasal dari
kata peras yang berarti banten peras atau semacam sesajen untuk
pengakuan / memasukkan seorang anak ke dalam keluarga orang tua
angkatnya dan kata sentana yang
berarti anak atau keturunan.
Tujuan dilakukannya meras sentana adalah untuk menghindarkan suatu keluarga dari keadaan putus generasi (camput) karena tidak memiliki keturunan yang akan meneruskan generasi di keluarga tersebut. Baik meneruskan dalam konteks pertalian keluarga maupun meneruskan dalam konteks ayah-ayahan atau kewajiban di dalam masyarakat / desa adat. Sehingga hukum adat Bali memberikan solusi berupa meras sentana tersebut.
Dalam proses meras sentana, selain dilakukan prosesi upacara dengan sesajen atau banten peras tadi, biasanya juga dilanjutkan dengan pengumuman yang dilakukan oleh kelihan desa adat / kelihan banjar adat (kepala desa adat) setempat serta dibuatkan surat peras sebagai alat bukti tertulis adanya pengangkatan anak. Namun kembali lagi, akan sangat mungkin terdapat perbedaan dan/atau tambahan prosesi-prosesi lainnya tergantung dresta di masing-masing desa adat setempat (desa kala patra – desa mawa cara).
KEDUDUKAN ANAK DALAM MASYARAKAT ADAT BALI
Meras sentana biasanya dilakukan apabila seseorang tidak
memiliki anak (keturunan). Anak dalam konsep hukum adat Bali memiliki kedudukan
yang sangat penting. Anak tidak hanya memiliki tugas untuk meneruskan generasi
di dalam keluarganya, namun lebih dari pada itu juga memiliki tugas untuk nyungsung (menyembah) sanggah / merajan (tempat persembahyangan keluarga), bertugas untuk mengabenkan orang tua ketika meninggal (ngaben adalah upacara kremasi atau
pembakaran jenazah di Bali) serta negen
ayahan adat orang tua.
Negen ayahan adat adalah sebuah tradisi di dalam masyarakat adat Bali. Negen ayahan terdiri dari kata negen yang berasal dari kata tegen yang berarti memikul dan ayahan adat berarti kewajiban untuk menyumbangkan tenaga dan/atau benda (ngayahang) bagi seluruh warga desa adat yang menempati atau mengusahakan tanah adat di suatu desa adat dan/atau bagi setiap orang yang memiliki tanah bersertifikat atas nama dirinya di lingkup desa adat setempat, namun kembali lagi, hal ini tergantung dresta di masing-masing desa adat.
Negen ayahan adat dijalankan secara terus-menerus/turun-temurun selama suatu keluarga masih menempati atau mengusahakan tanah adat di suatu desa adat dan/atau memiliki tanah bersertifikat hak milik di lingkup desa adat. Oleh karena sifatnya yang turun-temurun, maka konsekuensi logisnya adalah setiap keluarga yang dibebankan kewajiban berupa ayahan adat harus memiliki penerus yang kelak akan menjalankan kewajiban adat orang tuanya.
Hal ini diperlukan mana kala orang tua sudah tidak mampu lagi untuk menjalankan kewajiban adat tersebut, dalam kondisi seperti ini anaklah yang bertugas untuk melanjutkannya. Namun, pada prakteknya tidak semua anak dapat melanjutkan ayahan adat orang tuanya, kondisi demikian di beberapa daerah di Bali biasanya disebabkan karena di dalam suatu keluarga hanya memiliki anak-anak perempuan saja (desa mawa cara).
Adat Bali yang menganut sistem kekerabatan patrilineal (keturunan berdasarkan garis ayah) mengharuskan anak laki-laki untuk melanjutkan kewajiban adat orang tuanya, termasuk negen ayahan adat. Sehingga dalam hal tidak memiliki anak laki-laki meras sentana juga bisa dijadikan solusi sama halnya dengan kondisi tidak memiliki anak. Namun kembali lagi, kondisi demikian tidak berlaku di semua wilayah yang ada di Bali, tergantung dresta di masing-masing desa adat. Sehingga meras sentana tidak hanya dilakukan pada kondisi tidak memiliki anak saja, tetapi bisa juga dilakukan apabila sudah memiliki anak namun menurut ketentuan adat setempat anak tersebut tidak bisa melanjutkan kewajiban orang tuanya.
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM ADAT BALI
Dalam
hukum adat Bali, anak angkat hasil dari meras
sentana memiliki kedudukan yang sama seperti anak kandung, sehingga
memiliki hak (swadikara) dan
kewajiban (swadharma) layaknya anak
kandung seperti nyungsung (menyembah)
sanggah / merajan (tempat persembahyangan keluarga), mengabenkan orang tua angkatnya ketika meninggal dan negen ayahan adat serta berhak
berkedudukan sebagai ahli waris.
Khusus mengenai hak sebagai ahli waris, dalam prakteknya tidak jarang ditemui permasalahan / sengketa yang pada akhirnya terjadi manakala orang tua angkat telah meninggal dunia. Hal tersebut biasanya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti keluarga kandung dari orang tua angkat (baik dari keluarga garis ke atas maupun garis ke samping) yang mengklaim berhak atas harta warisan yang meninggal (orang tua angkat). Kasus seperti ini pernah terjadi pada Tahun 2000 di salah satu desa di daerah Kabupaten Badung, Bali. Seorang anggota keluarga dari garis ke samping mengklaim berhak terhadap suatu warisan sebidang tanah atas orang yang sudah meninggal yang pada masa hidupnya tidak memiliki keturunan dan kemudian melakukan prosesi meras sentana / mengangkat seorang anak.
Kasus tersebut pada akhirnya naik ke meja hijau, anak angkat dari yang meninggal menggugat pihak yang mengklaim hingga menguasai tanah warisan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. PN Denpasar pada putusannya mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan penggugat selaku anak angkat yang meninggal adalah ahli waris yang paling berhak atas warisan berupa sebidang tanah tersebut.
Pertimbangan PN Denpasar adalah karena penggugat merupakan anak angkat yang sah dari almarhum yang meninggalkan harta warisan. Pertimbangan tersebut berdasarkan fakta-fakta bahwa penggugat tinggal di pekarangan rumah peninggalan almarhum; nyungsung (menyembah) sanggah (merajan) keluarga almarhum; menguburkan dan mengabenkan almarhum; dan penggugat adalah penegen ayahan adat almarhum yang didukung dengan bukti surat keterangan dari kelihan desa adat setempat.
Walaupun putusan PN Denpasar tersebut sempat dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar atas banding yang diajukan oleh tergugat namun pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) kemudian memutuskan untuk menguatkan putusan PN Denpasar dan membatalkan putusan PT Denpasar serta mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penggugat. Putusan tersebut kemudian menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung dengan Nomor 445 K/Pdt.2002 tanggal 24 Februari 2005 yang berbunyi “Orang yang melanjutkan segala kewajiban dari orang yang meninggal sesuai dengan keterangan kepala desa dan banjar adat dan mengabenkan yang meninggal tersebut, terbukti sebagai anak angkat dan berhak mewarisi harta peninggalan”.
Sebagai penutup, Yurisprudensi MA tersebut sejatinya memuat pesan dari majelis hakim yang berupaya untuk mengingatkan agar setiap anak, khususnya anak angkat senantiasa eling (ingat) pada kewajiban (swadaharma), ketika ia sudah memperoleh hak (swadikara) sebagai anak. Serta memberikan pesan bahwa antara hak dan kewajiban seorang anak haruslah seimbang, tidak bisa menuntut hak tanpa pernah menjalankan kewajiban, dan sebaliknya.
Referensi:
- https://paduarsana.com/2012/07/26/catur-dresta/
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 445 K/Pdt.2002 tanggal 24 Februari 2005
- Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 98/Pdt/2001/PT.Dps tanggal 29 Mei 2001
- Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 76/Pdt.G/2000/PN.Dps tanggal 18 Desember 2000


Komentar
Posting Komentar