Aturan Bea Meterai Baru: DARI KENAIKAN TARIF HINGGA SANKSI PIDANA
![]() |
| Sumber Gambar: indonewss.id |
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen atau sesuatu yang ditulis (tulisan) baik dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Sedangkan meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas suatu dokumen.
Meterai merupakan salah satu sumber pendapatan negara dalam bentuk pengenaan pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri. Instrumen hukum tentang Bea Meterai di Indonesia sebelumnya diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan beberapa aturan turunannya sebelum UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai disahkan dan diundangkan pada tanggal 26 Oktober 2020 yang lalu.
Namun yang perlu menjadi catatan, walaupun UU Nomor 10 Tahun 2020 telah diundangkan pada tanggal 26 Oktober 2020, undang-undang ini baru akan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2021 mendatang. Hal ini sebagaimana dapat dilihat dari ketentuan Pasal 32 yang menyatakan “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021”.
Dengan berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2020 yang merubahan UU Nomor 13 Tahun 1985 telah sedikit banyak merubah ketentuan-ketentuan penting di dalam sistem pemeteraian yang sudah berlaku selama 35 Tahun. Adapun beberapa perubahan yang penting untuk menjadi pengetahuan kita bersama yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 sebagai UU Bea Meterai yang baru adalah sebagai berikut:
Baca Juga: APAKAH MATERAI MEMPENGARUHI SAHNYA PERJANJIAN ?
PENGENAAN BEA METERAI
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2020, Bea Meterai dikenakan atas beberapa objek, diantaranya:
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Dokumen yang
bersifat perdata sebagaimana dimaksud angka (1) di atas meliputi:
a. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau
surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
b. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
c.
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
d. Surat berharga dengan nama dan dalam
bentuk apa pun.
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi
kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta
risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal
lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang
atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi
atau diperhitungkan. Namun besaran batas nilai nominal tersebut dapat
diturunkan atau dinaikkan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan
tingkat pendapatan masyarakat.
h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Namun selain beberapa hal yang dikenakan Bea Meterai sebagaimana disebutkan di atas, terdapat juga beberapa objek yang tidak dikenakan Bea Meterai, yaitu meliputi:
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
a. Surat penyimpanan barang.
b. Konosemen.
c. Surat angkutan penumpang dan barang.
d. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang.
e. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim.
f. Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud di atas.
- Segala bentuk ljazah.
- Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud.
- Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
- Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.
- Surat gadai.
- Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Berdasarkan beberapa objek apa yang dikenakan maupun tidak dikenakan Bea Meterai sebagaimana telah diuraikan di atas, terdapat pula perhitungan kapan suatu objek harus disertai dengan materai atau kapan suatu objek itu dikatakan terutang Bea Meterai. Adapun perhitungan dimaksud adalah sebagai berikut:
- Terhadap surat perjanjian beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; dan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya adalah pada saat dokumen tersebut di bubuhi tanda tangan.
- Terhadap surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun adalah pada saat dokumen-dokumen tersebut selesai dibuat.
- Terhadap surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dokumen lelang; dan dokumen yang menyatakan jumlah uang adalah pada saat dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat.
- Terhadap dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan adalah pada saat dokumen diajukan ke pengadilan.
- Terhadap dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat dokumen tersebut digunakan di Indonesia.
Artinya pada saat yang ditentukan sebagaimana diuraikan di atas, dokumen-dokumen tersebut sudah harus disertai dengan meterai. Apabila tidak disertai dengan meterai maka dokumen-dokumen tersebut akan dianggap sebagai dokumen-dokumen yang masih terutang Bea Meterai dan harus dilakukan pemeteraian kemudian dengan dikenakan sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang. Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada dokumen-dokumen tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan meterai atau dapat juga dilakukan melalui surat setoran pajak.
Bea Meterai yang terutang di atas dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun untuk selamanya, yaitu untuk dokumen-dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka:
- Percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.
- Digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial.
- Mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
- Pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
TARIF BEA METERAI
Dokumen-dokumen yang dikenakan Bea Meterai sebagaimana disebutkan di atas, dikenakan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Besaran tarif Bea Meterai tersebut dapat diturunkan atau dinaikkan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan sesuai dengan tingkat pendapatan masyarakat. Perubahan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
SANKSI PIDANA
UU Nomor 10 Tahun 2020 juga memuat mengenai sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Memalsukan atau meniru meterai dengan maksud maksud untuk memakai atau meminta orang lain untuk memakai meterai tersebut seolah-olah sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah.
- Membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum dengan maksud maksud untuk memakai atau meminta orang lain untuk memakai meterai tersebut seolah-olah sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah.
- Memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai
persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia:
a. Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum, dan
b. Barang yang dibubuhi meterai palsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum. - Menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.
- Menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.
- Memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meterai yang tandanya, tanda tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.
Ketentuan nomor
(1) s/d nomor (3) di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) sedangkan ketentuan sebagaimana nomor (4) s/d nomor (6) di atas dipidana
dengan pidaha penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sumber: UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai


Komentar
Posting Komentar