APAKAH MATERAI MEMPENGARUHI SAHNYA PERJANJIAN ?
![]() |
source: Google |
Oleh: I Nengah Maliarta, S.H.
Banyak yang
beranggapan apabila suatu perjanjian atau surat pernyataan tidak disertai
dengan materai maka perjanjian atau surat pernyataan tersebut menjadi tidak sah.
Apakah benar demikian ?
Namun, sebelum sampai
pada pembahasan utamanya, berikut adalah ulasan singkat mengenai materai dan
sahnya perjanjian.
Ketentuan mengenai
materai diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (UU Bea Materai). Bea materai pada
hakikatnya adalah pajak yang dikenakan terhadap dokumen-dokumen yang menjadi
objek bea materai menurut UU Bea Materai.
Adapun yang menjadi
objek bea materai menurut UU Bea Materai adalah dokumen-dokumen yang berbentuk
:
- Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau
keadaan yang bersifat perdata;
- akta-akta
notaris termasuk salinannya;
- akta-akta
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
- Surat
yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) :
1) yang
menyebutkan penerimaan uang;
2) yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) yang
berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) yang
berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi
atau diperhitungkan;
- surat
berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih
dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Dikenakan
pula Bea Meterai atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian
di muka Pengadilan, seperti surat-surat biasa dan surat-surat
kerumahtanggaan; surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai
berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan
oleh orang lain, lain dari maksud semula.
Sementara menurut Pasal
1313 KUHPerdata perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Lebih lanjut,
Pasal 1320 KUHPerdata menentukan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yang
mana untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
- Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya. (Kesepakatan)
- Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan. (Kecapakan)
- Suatu
hal tertentu. (Adanya suatu objek yang dioerjanjikan)
- Suatu
sebab yang halal. (Tidak didasari oleh suatu tipu muslihat, dan lain
sebagainya)
Dari keempat syarat
sahnya suatu perjanjian di atas tidak ada ada yang memberikan makna bahwa
materai adalah salah satu syarat dari pada sahnya suatu perjanjian.
Apabila suatu
perjanjian sudah disertai dengan materai namun belum memenuhi salah satu syarat
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata maka perjanjian tersebut menjadi
tidak sah. Oleh karena itu yang menjadi penentu suatu perjanjian sah atau tidak
bukanlah terletak pada ada atau tidak adanya materai, melainkan terpenuhinya
empat syarat sahnya suatu perjanjian di dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Dalam hal ini materai
hanya menjadi penanda sudah terpenuhinya pajak terutang yang dibebankan pada
perjanjian sebagai salah satu objek bea materai menurut UU Bea Materai.
Selain itu materai
juga menjadi persyaratan dalam pengajuan alat bukti di pengadilan. Setiap alat
bukti yang akan diajukan di pengadilan harus dilengkapi dengan materai
sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian Pasal 2 butir (a) “Pemeteraian dilakukan atas
dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan”.
Oleh karena itu,
terhadap dokumen-dokumen yang akan dijadikan alat bukti di muka pengadilan termasuk
dokumen yang tidak disertai dengan materai wajib dilengkapi dengan cara “pemeteraian
kemudian” sebagai bukti bahwa telah melunasi bea materai yang terutang.
Sehingga,
materai bukanlah syarat yang menentukan terhadap sahnya perjanjian. Begitu pula
terhadap perjanjian yang akan dijadikan alat bukti di muka pengadilan baik yang
disertai dengan materai maupun yang tidak, keduanya memiliki kekuatan
pembuktian yang sama. Akan tetapi untuk dapat diajukan menjadi alat bukti di
muka pengadilan perjanjian tersebut harus memenuhi syarat administratif yaitu melunasi
bea materai yang terutang terlebih dahulu.
Covid 19 bukan seruan untuk kita harus berhenti berfikir dan menulis, terulah menulis, karena tulisan dibuat untuk mengingat kembali situasi ini.
BalasHapus