APAKAH LAKI-LAKI “BERSTATUS PEREMPUAN” YANG MENIKAH LAGI SETELAH ISTRINYA MENINGGAL BISA MEWARISI HARTA PENINGGALAN KELUARGA ALMARHUM ISTRI ?
![]() |
| source: Google |
SISTEM PEWARISAN DI INDONESIA
Di Indonesia pembagian warisan umumnya dapat dibagi
menjadi 2 (dua) sistem waris, yaitu pembagian menurut hukum perdata (hukum
nasional) dan pembagian menurut hukum adat. Pembagian waris menurut hukum
perdata mengacu kepada KUHPerdata dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya di bidang hukum waris. Sedangkan pembagian waris menurut hukum adat
dilaksanakan menurut daerah masing-masing atau menurut ketentuan hukum adat di
masing-masing daerah.
Pewarisan memiliki unsur-unsur yang harus terpenuhi agar
dapat disebut sebagai peristiwa waris. Di dalam sistem pewarisan harus terdapat
unsur “pewaris”, “harta warisan” dan “ahli waris”. Pewaris adalah orang yang
mewariskan harta warisan, harta warisan adalah harta yang diwariskan, sedangkan
ahli waris adalah orang yang menerima harta warisan dari pewaris.
Menurut sistem hukum waris perdata, pewaris adalah orang
yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia dan
meninggalkan harta yang dimiliki semasa hidupnya. Sedangkan menurut sistem
hukum waris adat, pewaris adalah orang yang meneruskan hartanya ketika masih
hidup maupun setelah ia wafat. Hukum adat juga memandang warisan sebagai proses
peralihan harta kekayaan berupa materiil maupun immaterial dari satu generasi
ke generasi lainnya (F. Satriyo
Wicaksono, S.H., Hukum Waris Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan : 5).
Sedangkan harta warisan, menurut hukum waris perdata
adalah keseluruhan harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris, baik piutang
maupun utang semasa hidupnya. Hukum waris perdata tidak mengenal asal harta
untuk menentukan warisan, dengan kata lain harta warisan merupakan satu
kesatuan yang dialihkan dari pewaris kepada ahli waris. Berbeda dengan harta
warisan menurut hukum waris adat, harta warisan dapat berupa harta benda maupun
yang bukan berwujud benda, misalnya gelar kebangsawanan, klan, dan sebagainya.
Harta warisan berupa harta benda menurut hukum waris adat adalah harta
pencaharian, yaitu harta yang diperoleh selama masa perkawinan maupun harta
bawaan (harta yang diperoleh sebelum masa perkawinan maupun yang timbul dari
warisan). Di dalam hukum adat selama pasangan suami istri belum mempunyai
keturunan, harta pencaharian dapat dipisahkan. Namun apabila sudah mempunyai
keturunan, harta pencaharian menjadi bercampur.
Ahli waris menurut hukum perdata tidak dibedakan menurut
jenis kelamin. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama. Ahli
waris dalam hukum perdata disebabkan karena adanya perkawinan dan hubungan
darah baik secara sah maupun tidak sah. Menurut hukum waris perdata yang berhak
menjadi ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah terdekat,
yaitu: anak-anak pewaris berikut keturunannya; orang tua atau saudara/saudari
pewaris; kakek nenek pewaris; dan sanak saudara sampai derajat keenam.
Sedangkan menurut hukum waris adat, ahli waris dibedakan dalam tiga sistem kekerabatan, yaitu: sistem patrilineal; sistem matrilineal; dan sistem parental. Ahli waris dengan sistem kekerabatan patrilineal menentukan bahwa hanya anak laki-laki saja yang berhak menjadi ahli waris dari orang tuanya, sedangkan menurut sistem kekerabatan matrilineal menentukan bahwa anak-anak hanya dapat menjadi ahli waris dari ibu, baik harta pencaharian maupun harta bawaan (harta pusaka). Dan ahli waris menurut sistem kekerabatan terakhir yaitu parental adalah anak laki-laki dan anak perempuan memiliki hak yang sama atas harta warisan orang tuanya. Sistem kekerabatan ini hampir sama dengan ahli waris menurut hukum perdata.
Baca Juga: KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM ADAT BALI
Berdasarkan ketentuan pewarisan di atas, baik menurut sistem hukum waris perdata maupun menurut sistem hukum waris adat dapat dibedakan hak-hak ahli waris di masing-masing sistem hukum waris tersebut. Namun selain itu, Mahkamah Agung (MA) melalui Yurisprudensinya juga menentukan bahwa apabila dalam suatu perkawinan tidak dilahirkan seorang anak, maka janda dapat menguasai harta gono-gini sampai ia meninggal atau sampai ia kawin lagi dan tidak bisa diganggu gugat oleh ahli waris yang lainnya selama janda itu masih hidup dan tidak kawin lagi (Yurisprudensi MA Nomor: 298 K/Sip/1958 tanggal 29 Oktober 1958).
SISTEM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI
Secara umum, hukum adat Bali yang menganut sistem
kekerabatan patrilineal menentukan bahwa hanya anak laki-laki saja yang berhak
menjadi ahli waris. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku mutlak di setiap
tempat atau di setiap masyarakat hukum adat di Bali.
Di Bali terdapat lebih dari 1.940 desa adat yang memiliki
ciri khas dan adat-istiadatnya sendiri-sendiri. Hal tersebut merupakan
konsekuensi logis dari “kedaulatan” desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum
adat yang masih hidup dan diakui oleh negara dengan tata kelola, adat istiadat
dan tradisinya masing-masing. Hal tersebut mengakibatkan adanya sedikit
perbedaan-perbedaan kecil terhadap suatu ketentuan adat di masing-masing desa
adat, termasuk untuk urusan pewarisan.
Di balik mayoritas desa adat di Bali yang menganut sistem
kekerabatan patrilineal secara murni, terdapat pula beberapa desa adat yang
sudah menerapkan sistem kekerabatan patrilineal tersebut dengan sedikit “modifikasi”.
Salah satu contohnya adalah dengan adanya sistem perkawinan nyentana. Perkawinan nyentana adalah suatu istilah perkawinan
di mana seorang laki-laki (suami) dipinang (diminta) oleh keluarga wanita (istri)
dan masuk ke dalam garis leluhur keluarga istri serta melepaskan ikatan
keturunan dari keluarga asalnya. Perkawinan nyentana
merubah status “purusa” seorang
laki-laki menjadi status “pradana”
(perempuan) dan sebaliknya merubah status “pradana”
wanita menjadi status “purusa” (laki-laki).
Sehingga dalam sistem perkawinan nyentana
ini, seorang perempuan bisa menjadi ahli waris orang tuanya dengan di rubahnya
status pradana yang melekat padanya
menjadi status purusa.
Awalnya perkawinan nyentana
dilakukan
dalam upaya untuk mencegah putusnya garis keturunan dalam keluarga, tetapi
perkembangan selanjutnya adalah untuk tetap mempertahankan anak perempuan
tersebut dalam keluarga. Selain itu, perkawinan nyentana juga merupakan
sebuah solusi dibalik adanya kewajiban adat berupa ayahan adat yang harus di jalankan atau diteruskan oleh orang tua
kepada anak atau penerusnya. Ayahan adat adalah
kewajiban
bagi seluruh warga desa adat yang menempati atau mengusahakan
tanah adat di suatu desa adat untuk menyumbangkan tenaga
dan/atau benda (ngayahang) yang bersifat terus menerus selama
keluarga tersebut masih menempati atau mengusahakan tanah adat setempat.
Namun terdapat pertanyaan apabila perkawinan nyentana tersebut dihubungkan dengan Yurisprudensi
MA Nomor: 298 K/Sip/1958 tanggal 29 Oktober 1958 di atas yang menentukan
“seorang janda dapat menguasai harta gono-gini sampai ia meninggal atau sampai
ia kawin lagi”: Apakah suami yang
berstatus sebagai pradana dan
memutuskan untuk menikah lagi dapat mewarisi harta peninggalan istri yang
berstatus sebagai purusa, yang mana
harta peninggalan tersebut merupakan warisan dari keluarga almarhum istri ?
HAK DAN KEWAJIBAN
SUAMI YANG BERSTATUS SEBAGAI PEREMPUAN
Apabila mengacu kepada ketentuan Yurisprudensi MA Nomor:
298 K/Sip/1958 tanggal 29 Oktober 1958 tersebut, tentu dapat dipahami bahwa
setelah memutuskan untuk menikah, tentu suami yang berstatus sebagai pradana tersebut tidak dapat menguasai
dan mewarisi harta peninggalan keluarga almarhum istrinya lagi. Namun Mahkamah
Agung kembali mengeluarkan kaidah hukum berdasarkan Yurisprudensi MA Nomor: 358
K/Sip/1971 tanggal 14 Juli 1971 yang secara implisit menentukan bahwa suami
yang berstatus pradana dan memutuskan
untuk menikah lagi setelah istrinya meninggal tidak sepenuhnya akan kehilangan
hak menguasai dan mewarisi harta peninggalan mantan istrinya. Ketentuan tersebut
dapat dilihat dari bunyi kaidah hukum yang termuat di dalam Yurisprudensi MA
Nomor: 358 K/Sip/1971 tanggal 14 Juli 1971:
“Terbukti
bahwa Tergugat I sebagai Nyeburin sentana pada Ni Keneng (dalam perkawinannya
dengan Ni Keneng, terbukti Tergugat I berstatus perempuan) dan telah terbukti
pula bahwa Ni Keneng meninggal dunia, Tergugat I kawin lagi tanpa persetujuan
semua keluarga terdekat dari almarhum Nang Runem, maka telah terbukti Tergugat
I menyalahi darmanya sebagai janda (Tergugat I menurut adat berstatus
perempuan) dan menurut adat Tergugat I tidak boleh lagi tinggal di rumah
almarhum Nang Runem serta mewarisi harta peninggalan Nang Runem.”
Bahwa berdasarkan kaidah Yurisprudensi MA Nomor: 358
K/Sip/1971 tanggal 14 Juli 1971 tersebut dapat dipahami bahwa dicabutnya hak
waris suami yang berstatus sebagai pradana
di keluarga almarhum istrinya adalah karena
ia menikah tanpa persetujuan semua keluarga terdekat dari almarhum istrinya.
Sehingga suami yang berstatus pradana
tersebut dikatakan telah menyalahi darmanya
(kewajibannya) sebagai janda dan menurut ketentuan adat suami yang berstatus pradana tersebut tidak boleh lagi
tinggal di rumah almarhum istrinya serta mewarisi harta peninggalan keluarga almarhum
istrinya.
Namun ketentuan tersebut jelas karena suami yang
berstatus pradana tersebut menikah
tanpa persetujuan semua keluarga terdekat dari almarhum istrinya, namun
bagaimana apabila sebaliknya ?
Apabila suami yang berstatus sebagai pradana tersebut meminta persetujuan semua keluarga terdekat
almarhum istri dan ternyata diizinkan tentu dapat ditarik pengertian bahwa
suami yang berstatus sebagai pradana
tersebut masih dapat menguasai dan mewarisi harta peninggalan keluarga almarhum
istrinya. Namun tentu juga beserta kewajibannya yang melekat, yaitu menjalankan
kewajiban ayahan adat keluarga almarhum
istrinya. Karena tidak mungkin apabila hak menguasai dan mewarisi harta
peninggalannya dicabut, namun kewajiban untuk menjalankan kewajiban ayahan adat tetap dibebankan kepada
mantan suami. Dan sebaliknya, tidak mungkin hak mewarisi harta keluarga
almarhum istri tetap diberikan namun kewajiban ayahan adat ditinggalkan.
DAFTAR BACAAN:
F. Satriyo Wicaksono, S.H, Hukum Waris Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan (Jakarta: Visimedia, 2011);
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Yurisprudensi MA Nomor: 298 K/Sip/1958 tanggal 29 Oktober 1958
Yurisprudensi MA Nomor: 358 K/Sip/1971 tanggal 14 Juli 1971:



Komentar
Posting Komentar