APA SAJA TUGAS DAN KEWENANGAN KPK ?


source: Google



Oleh: I Nengah Maliarta, S.H.



Perhatian masyarkat akhir-akhir ini tersita oleh polemik Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) yaitu Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tenteng Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Revisi yang selalu diwacanakan hampir di setiap periode pemerintahan yang berganti tiap 5 tahun sekali ini akhirnya menemukan ujungnya pada akhir pemerintahan periode pertama Preseiden Joko Widodo. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna kesembilan tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9) sebagaimana di kutip dari laman CNN Indonesia: DPR Resmi Sahkan Revisi UU KPK.

Walaupun mendapatkan banyak reaksi penolakan dari berbagai kalangan namun pada akhirnya undang-undang yang sudah menjadi payung hukum komisi antirasuah itu selama 17 tahun akhirnya tetap di ketok palu untuk direvisi.

Namun di balik pro dan kontra terhadap RUU KPK tersebut, sepertinya masih banyak diantara kita semua yang mungkin belum tahu apa saja yang sebenarnya menjadi tugas dan kewenangan KPK. Yang orang pada umumnya ketahui tugas KPK hanyalah untuk menindak pelaku-pelaku tidak pidana korupsi atau memberantas tidak pidana korupsi. Akan tetapi, ternyata di dalam UU KPK, tugas dan wewenang KPK itu diatur secara terperinci.

Lalu apa sajakah isinya ? Berikut ulasannya.

TUGAS
Sebagaimana di atur di dalam Pasal 6 UU KPK, KPK mempunyai tugas:
a.       Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b.      Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.       Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e.       Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

WEWENANG
Sementara kewenangan KPK diatur di dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 UU KPK, yaitu:
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang:
a.       Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b.      Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
c.       Meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
d.      Memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
e.       Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
f.       Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;
g.      Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;
h.      Meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
i.        Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. (Pasal 12)

Dalam melaksanakan tugas pencegahan KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut:
a.       Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
b.      Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
c.       Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan;
d.      Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
e.       Melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;
f.       Melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (Pasal 13)

Dalam melaksanakan tugas monitor KPK berwenang:
a.       Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah;
b.      Memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;
c.       Melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan. (Pasal 14)

Dengan wewenang yang sangat eksklusif diberikan negara kepada KPK seperti penyadapan, penghentian sementara perizinan, melarang seseorang untuk ke luar negeri melalui koordinasi dengan lembaga terkait dan kewenangan-kewenangan yang lainnya, tentu harus seimbang dengan pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan. KPK harus mampu menjalankan tugas koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan, dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara secara beriringan.

Bukan hanya sekedar menjalankan satu atau dua tugas saja, sekalipun dengan sepintas akan membuat masyarakat merasa puas. Apalah artinya kepuasan yang dirasakan masyarakat akan tetapi tidak berdampak banyak pada kontribusi pengembalian kerugian keuangan negara dan menurunnya indeks persepsi korupsi Indonesia.



Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tenteng Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Komentar