APA SAJA TUGAS DAN KEWENANGAN KPK ?
![]() |
| source: Google |
Oleh: I Nengah Maliarta, S.H.
Perhatian masyarkat akhir-akhir ini tersita oleh polemik Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) yaitu Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tenteng Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Revisi yang
selalu diwacanakan hampir di setiap periode pemerintahan yang berganti tiap 5
tahun sekali ini akhirnya menemukan ujungnya pada akhir pemerintahan periode
pertama Preseiden Joko Widodo. Dewan Perwakilan Rakyat () RI resmi
mengesahkan Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi () menjadi
undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna kesembilan tahun
sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
(17/9) sebagaimana di kutip dari laman CNN Indonesia: DPR Resmi Sahkan Revisi UU KPK.
Walaupun mendapatkan banyak reaksi penolakan dari
berbagai kalangan namun pada akhirnya undang-undang yang sudah menjadi payung
hukum komisi antirasuah itu selama 17 tahun akhirnya tetap di ketok palu untuk
direvisi.
Namun di balik pro dan kontra terhadap RUU KPK tersebut, sepertinya
masih banyak diantara kita semua yang mungkin belum tahu apa saja yang
sebenarnya menjadi tugas dan kewenangan KPK. Yang orang pada umumnya ketahui
tugas KPK hanyalah untuk menindak pelaku-pelaku tidak pidana korupsi atau
memberantas tidak pidana korupsi. Akan tetapi, ternyata di dalam UU KPK, tugas
dan wewenang KPK itu diatur secara terperinci.
Lalu apa sajakah isinya ? Berikut ulasannya.
TUGAS
Sebagaimana di
atur di dalam Pasal 6 UU KPK, KPK mempunyai tugas:
a.
Melakukan koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b.
Melakukan supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.
Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d.
Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e.
Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
WEWENANG
Sementara kewenangan
KPK diatur di dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 UU KPK, yaitu:
Dalam
melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang:
a. Melakukan
penyadapan dan merekam pembicaraan;
b. Memerintahkan
kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
c. Meminta
keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan
tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
d. Memerintahkan
kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga
hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
e. Memerintahkan
kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka
dari jabatannya;
f. Meminta
data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang
terkait;
g. Menghentikan
sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian
lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan
atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal
yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;
h. Meminta
bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk
melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
i.
Meminta bantuan kepolisian atau
instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang
ditangani. (Pasal 12)
Dalam melaksanakan tugas pencegahan KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut:
a.
Melakukan
pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara
negara;
b.
Menerima
laporan dan menetapkan status gratifikasi;
c.
Menyelenggarakan
program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan;
d.
Merancang
dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana
korupsi;
e.
Melakukan
kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;
f.
Melakukan
kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi. (Pasal 13)
Dalam
melaksanakan tugas monitor KPK berwenang:
a.
Melakukan
pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan
pemerintah;
b.
Memberi
saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan
jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi
korupsi;
c.
Melaporkan
kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan
perubahan tersebut tidak diindahkan. (Pasal
14)
Dengan wewenang yang sangat eksklusif
diberikan negara kepada KPK seperti penyadapan, penghentian sementara
perizinan, melarang seseorang untuk ke luar negeri melalui koordinasi dengan
lembaga terkait dan kewenangan-kewenangan yang lainnya, tentu harus seimbang
dengan pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan. KPK harus mampu menjalankan
tugas koordinasi, supervisi, penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, pencegahan, dan monitoring terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara secara beriringan.
Bukan
hanya sekedar menjalankan satu atau dua tugas saja, sekalipun dengan sepintas
akan membuat masyarakat merasa puas. Apalah artinya kepuasan yang dirasakan
masyarakat akan tetapi tidak berdampak banyak pada kontribusi pengembalian
kerugian keuangan negara dan menurunnya indeks persepsi korupsi Indonesia.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tenteng Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).



Komentar
Posting Komentar