SIMAK! APA-APA SAJA YANG DILARANG DAN HARUS DIPERHATIKAN DI DALAM UU ITE!
sumber gambar: produktekno.com
Oleh: I Nengah Maliarta, S.H.
Barang
siapa yang tidak mengkhendaki suatu perubahan maka dengan sendirinya akan tergerus
oleh perubahan itu sendiri. Begitulah sebuah uangkapan lama yang selalu saya
ingat dan telah memaksa saya untuk selalu menyesuaikan diri dengan perubahan.
Perubahan terjadi sangat cepat, apalagi pada bidang teknolgi
dan informasi, bahkan belum selesai rasanya kita mempelajari suatu inovasi
teknologi namun sudah muncul lagi inovasi-inovasi yang baru.
Apalagi
di era industri digital seperti saat ini, memaksa banyak hal yang awalnya sudah
bertahun-tahun dilakukan secara konvensional harus berubah dilakukan secara
elektronik/digital, entah itu dengan dalih efisiensi, produktifitas, mengikuti
tren pasar, dan lain sebagainya. Semua mulai berbenah dan mengikuti
perkembangan zaman dan perkembangan teknologi informasi.
Perkembangan
teknologi informasi yang begitu pesat tentu tidak sedikit membawa perubahan dan
dampak terhadap kualitas kehidupan manusia yang lebih baik di era modern ini. Hal-hal
yang sebelumnya seakan tidak mungkin untuk dilakukan menjadi mungkin, seperti
berkomunikasi dengan kerabat yang dibatasi oleh ruang dan waktu yang berbeda. Namun
sekarang dengan teknologi informasi tidak ada lagi batasan. Setiap orang bisa
berinteraksi antara satu dan yang lainnya dengan mudah melalui berbagai media
komunikasi yang sudah tersedia, kuliah dan pembelajaran sekolah bisa dilakukan
secara daring, berbelanja menjadi begitu mudah melalui marketplace, dan
lain sebagainya.
Namun
dibalik berbagai dampak positif yang ditawarkan oleh pesatnya perkembangan teknologi
informasi tersebut, tidak sedikit justru menyisakan dampak negatif yang dapat
merugikan si pengguna itu sendiri akibat dari kelalaiannya menyalahgunakan dan/atau kurangnya
kebijaksanaan dalam penggunaan teknologi informasi tersebut. Bahkan tidak
sedikit yang kemudian menggunakannya sebagai modus operandi kejahatan baru yang
berbasis media teknologi informasi.
Merespon
fenomena penyalahgunaan tersebut kemudian negara hadir dengan sebuah regulasi
yang mengatur mengenai penggunaan teknologi informasi dengan maksud untuk memberikan
rasa aman dan menghindarkan rakyatnya dari kejahatan. Rakyat dalam hal ini adalah para
pengguna teknologi informasi secara langsung maupun yang tidak menggunakan
namun berpotensi dirugikan dan/atau dijadikan objek kejahatan berbasis media
teknologi informasi. Dan regulasi itulah yang hari ini kita kenal dengan UU ITE, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Walaupun dalam penerapannya UU ITE ini menimbulkan banyak persepsi negatif di kalangan masyarakat seperti undang-undang yang membrangus kebebasan berekspresi, alat untuk merepresi pihak-pihak tertentu dan lain sebagainya, namun agar terhindar dari penyalahgunaan dan dapat lebih bijak menggunakan teknologi informasi, maka perlu untuk diketahui apa-apa saja yang dilarang untuk dilakukan di dalam UU ITE.
Berikut ini
adalah hal-hal yang dilarang untuk dilakukan beserta ancaman hukumannya di
dalam UU ITE:
|
No |
Perbuatan
Yang Dilarang |
Pasal |
Hukuman |
|
1 |
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. |
Pasal
27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) |
Paling
lama 6 tahun penjara dan/atau denda 1 miliar rupiah. |
|
2 |
Setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan perjudian |
Pasal
27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) |
Paling lama 6 tahun
penjara dan/atau denda 1 miliar rupiah. |
|
3 |
Setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik |
Pasal
27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) |
Paling lama 4 tahun
penjara dan/atau denda 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh rupiah). |
|
4 |
Setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/
atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman |
Pasal
27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) |
Paling
lama 6 tahun penjara dan/atau denda 1 miliar rupiah. |
|
5 |
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. |
Pasal 28
ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) |
Paling
lama 6 tahun penjara dan/atau denda 1 miliar rupiah. |
|
6 |
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA). |
Pasal 28
ayat (2) Pasal 45A ayat (2) |
Paling
lama 6 tahun penjara dan/atau denda 1 miliar rupiah. |
|
7 |
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi. |
Pasal 29
Jo Pasal 45B |
Paling
lama 12 tahun penjara dan/atau denda 2 miliar rupiah. |
|
8 |
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. |
Pasal 30
ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) |
Paling
lama 6 tahun penjara dan/atau denda 6 ratus juta rupiah. |
|
9 |
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. |
Pasal 30
ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) |
Paling
lama 7 tahun penjara dan/atau denda 7 ratus juta rupiah. |
|
10 |
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. |
Pasal 30
ayat (3) Jo Pasal 46 ayat (3) |
Paling
lama 8 tahun penjara dan/atau denda 8 ratus juta rupiah. |
|
11 |
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi
atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. |
Pasal 31
ayat (1) Jo Pasal 47 |
Paling
lama 10 tahun penjara dan/atau denda 8 ratus juta rupiah. |
|
12 |
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi
atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan
apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang
ditransmisikan. |
Pasal 31
ayat (2) Jo Pasal 47 |
Paling
lama 10 tahun penjara dan/atau denda 8 ratus juta rupiah. |
|
13 |
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Orang lain atau milik publik. |
Pasal 32
ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) |
Paling
lama 8 tahun penjara dan/atau denda 2 miliar rupiah. |
|
14 |
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. |
Pasal 32
ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) |
Paling
lama 9 tahun penjara dan/atau denda 3 miliar rupiah. |
|
15 |
Terhadap
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia
menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana
mestinya. |
Pasal 32
ayat (3) Jo Pasal 48 ayat (3) |
Paling
lama 10 tahun penjara dan/atau denda 5 miliar rupiah. |
|
16 |
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan
Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. |
Pasal 33
Jo Pasal 49 |
Paling
lama 10 tahun penjara dan/atau denda 10 miliar rupiah. |
|
17 |
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki: a.
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau
secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; b.
sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu
yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 33. |
Pasal 34
ayat (1) Jo Pasal 50 |
Paling
lama 10 tahun penjara dan/atau denda 10 miliar rupiah. |
|
18 |
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. |
Pasal 35
Jo Pasal 51 ayat (1) |
Paling
lama 12 tahun penjara dan/atau denda 12 miliar rupiah. |
|
19 |
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain. |
Pasal 36
Jo Pasal 51 ayat (2) |
Paling
lama 12 tahun penjara dan/atau denda 12 miliar rupiah. |
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik



Komentar
Posting Komentar