SIMAK! APA-APA SAJA YANG DILARANG DAN HARUS DIPERHATIKAN DI DALAM UU ITE!

source: produktekno.com

sumber gambar: produktekno.com

Oleh: I Nengah Maliarta, S.H.

Barang siapa yang tidak mengkhendaki suatu perubahan maka dengan sendirinya akan tergerus oleh perubahan itu sendiri. Begitulah sebuah uangkapan lama yang selalu saya ingat dan telah memaksa saya untuk selalu menyesuaikan diri dengan perubahan. Perubahan terjadi sangat cepat, apalagi pada bidang teknolgi dan informasi, bahkan belum selesai rasanya kita mempelajari suatu inovasi teknologi namun sudah muncul lagi inovasi-inovasi yang baru.

Apalagi di era industri digital seperti saat ini, memaksa banyak hal yang awalnya sudah bertahun-tahun dilakukan secara konvensional harus berubah dilakukan secara elektronik/digital, entah itu dengan dalih efisiensi, produktifitas, mengikuti tren pasar, dan lain sebagainya. Semua mulai berbenah dan mengikuti perkembangan zaman dan perkembangan teknologi informasi.

Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat tentu tidak sedikit membawa perubahan dan dampak terhadap kualitas kehidupan manusia yang lebih baik di era modern ini. Hal-hal yang sebelumnya seakan tidak mungkin untuk dilakukan menjadi mungkin, seperti berkomunikasi dengan kerabat yang dibatasi oleh ruang dan waktu yang berbeda. Namun sekarang dengan teknologi informasi tidak ada lagi batasan. Setiap orang bisa berinteraksi antara satu dan yang lainnya dengan mudah melalui berbagai media komunikasi yang sudah tersedia, kuliah dan pembelajaran sekolah bisa dilakukan secara daring, berbelanja menjadi begitu mudah melalui marketplace, dan lain sebagainya.

Namun dibalik berbagai dampak positif yang ditawarkan oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi tersebut, tidak sedikit justru menyisakan dampak negatif yang dapat merugikan si pengguna itu sendiri akibat dari kelalaiannya menyalahgunakan dan/atau kurangnya kebijaksanaan dalam penggunaan teknologi informasi tersebut. Bahkan tidak sedikit yang kemudian menggunakannya sebagai modus operandi kejahatan baru yang berbasis media teknologi informasi.

Merespon fenomena penyalahgunaan tersebut kemudian negara hadir dengan sebuah regulasi yang mengatur mengenai penggunaan teknologi informasi dengan maksud untuk memberikan rasa aman dan menghindarkan rakyatnya dari kejahatan. Rakyat dalam hal ini adalah para pengguna teknologi informasi secara langsung maupun yang tidak menggunakan namun berpotensi dirugikan dan/atau dijadikan objek kejahatan berbasis media teknologi informasi. Dan regulasi itulah yang hari ini kita kenal dengan UU ITE, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Walaupun dalam penerapannya UU ITE ini menimbulkan banyak persepsi negatif di kalangan masyarakat seperti undang-undang yang membrangus kebebasan berekspresi, alat untuk merepresi pihak-pihak tertentu dan lain sebagainya, namun agar terhindar dari penyalahgunaan dan dapat lebih bijak menggunakan teknologi informasi, maka perlu untuk diketahui apa-apa saja yang dilarang untuk dilakukan di dalam UU ITE.

Berikut ini adalah hal-hal yang dilarang untuk dilakukan beserta ancaman hukumannya di dalam UU ITE:

No

Perbuatan Yang Dilarang

Pasal

Hukuman

1

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1)

Paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda 1 miliar rupiah.

2

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian

Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2)

Paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda 1 miliar rupiah.

3

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3)

Paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh rupiah).

4

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman

Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4)

Paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda 1 miliar rupiah.

5

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1)

Paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda 1 miliar rupiah.

6

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2)

Paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda 1 miliar rupiah.

7

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 29 Jo Pasal 45B

Paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda 2 miliar rupiah.

8

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1)

Paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda 6 ratus juta rupiah.

9

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2)

Paling lama 7 tahun penjara dan/atau denda 7 ratus juta rupiah.

10

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 ayat (3)

Paling lama 8 tahun penjara dan/atau denda 8 ratus juta rupiah.

11

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 47

Paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda 8 ratus juta rupiah.

12

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Pasal 31 ayat (2) Jo Pasal 47

Paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda 8 ratus juta rupiah.

13

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1)

Paling lama 8 tahun penjara dan/atau denda 2 miliar rupiah.

14

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2)

Paling lama 9 tahun penjara dan/atau denda 3 miliar rupiah.

15

Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 32 ayat (3) Jo Pasal 48 ayat (3)

Paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda 5 miliar rupiah.

16

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 33 Jo Pasal 49

Paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda 10 miliar rupiah.

17

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a.   perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

b.   sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50

Paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda 10 miliar rupiah.

18

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1)

Paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda 12 miliar rupiah.

19

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2)

Paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda 12 miliar rupiah.

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Komentar