Aturan Bea Meterai Baru: DARI KENAIKAN TARIF HINGGA SANKSI PIDANA
Sumber Gambar: indonewss.id Oleh: I Nengah Maliarta, S.H. Bea Meterai adalah pajak atas d okumen atau sesuatu yang ditulis ( tulisan ) baik dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Sedangkan m eterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas suatu d okumen. Meterai merupakan salah satu sumber pendapatan negara dalam bentuk pengenaan pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri. Instrumen hukum tentang Bea Meterai di Indonesia sebelumnya diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan beberapa aturan turunannya sebelum UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai disahkan dan diundangkan pada tanggal 26 Oktober 2020 yang lalu. Namun yang perlu menjadi catatan, walaupun...